RKT RB Tidak Dipenuhi UPT, Irwil II Ingatkan Jika Diawasi Inspektorat Jenderal

    RKT RB Tidak Dipenuhi UPT, Irwil II Ingatkan Jika Diawasi Inspektorat Jenderal

    Semarang - Berdasar pada hasil evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektur Wilayah II Lilik Sujandi mengungkapkan, data pendukung pencapaian RKT belum maksimal.

    Masih banyak UPT di seluruh Indonesia yang belum mencapai target 100%.

    “Benar-benar belum optimal, atau masih sangat kurang optimal, ” tegas Lilik saat memberikan arahan terkait peninjauan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan III tahun 2023 yang akan berlangsung secara virtual di BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin, Selasa (10/10).

    Ia berharap kegiatan evaluasi RKT dapat membantu mengoptimalkan pengumpulan data pendukung.

    Lilik menjelaskan, Reformasi Birokrasi menjadi agenda prioritas Presiden Joko Widodo. Reformasi birokrasi yang berkelanjutan harus berdampak pada masyarakat.

    “Reformasi birokrasi menjadi salah satu faktor penentu hasil kita, sehingga harus dilakukan sebaik-baiknya, optimal dan efisien, ” kata Lilik.

    Itwil II juga mengatakan akan mengambil tindakan yang lebih kuat untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan “menahan” mereka di Inspektorat Jenderal dan memasukkan mereka ke dalam daftar pengawasan.

    Menanggapi dan mengikuti instruksi tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Hajrianor menegaskan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus cepat, tepat dan efektif. Sebagai langkah konkritnya, Hajrianor berharap realisasi data dukung Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat terlaksana secara maksimal dan tuntas.

    “Harus 100 persen, ” tegas Hajrianor saat ditemui di ruangannya. Semoga seluruh UPT dapat menyikapi data secara maksimal dan lengkap untuk mendukung RKT.”

    “Realisasi data dukung merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi.”

    “Jadi bukan sekedar penyediaan data dukung. “Itu gambaran bagaimana kita bekerja, bagaimana kinerja kita dan bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” imbuhnya.

    Kadivmin mengatakan, Kanwil akan melakukan sejumlah langkah percepatan untuk mendukung tujuan tersebut.

    “Kita akan terus mendorong UPT untuk melengkapi data dukung sesuai batas waktu yang ditentukan, ” kata Hajrianor.

    Ditambahkannya: “Untuk UPT tertentu yang belum maksimal, kita akan panggil ke Kanwil. Kita akan memberikan perlakuan khusus dan bila diperlukan akan kami dukung sampai tercapai”. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Korps Pengayoman Jawa Tengah dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi.

    kemenkumham jateng kemenkumham ri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Terima Arahan Dari Inspektorat...

    Artikel Berikutnya

    Prajurit Kodim 0722/Kudus Ikuti Garjas Periodik...

    Berita terkait